Senin, 03 Oktober 2011

Hadits larangan menimbun makanan dan minum khamer dari Thanbihul Ghafilin

Dari Abul Laits Assamarqandi sanadnya dari Said bin Almusayyab dari Ma'mar bin Abdullah Al-adawi. Rasulullah saw bersabda " Tidak menimbun makanan kecuali orang yang durhaka"
Dari Ibn Umar ra . Rasulullah saw bersabda " Siapa yang menimbun makanan selama empat puluh hari,maka Allah telah putus padanya,dan ia telah putus dari rahmat Allah."
Dari Said bin Almusayyab dari Umar ra . Rasulullah saw bersabda " Orang yang mendatangkan makanan diberkati rizkinya,dan orang yang menimbun mal'uun(terkutuk)"
Dari Asysya'bi " Ada orang yang menyerahkan anaknya untuk suatu pekerjaan,maka ia datang tanya pada Nabi saw,maka Rasulullah saw bersabda kepadanya: jangan kau serahkan anakmu kepada penjual gandum dan jangan pada pembantaian(jagal) dan jangan pada penjual kafan.Adapun penjual gandum maka sekiranya ia menghadap kepada Allah sebagai pelacur atau peminum khamer maka lebih baik daripada ia menghadap kepada Allah sedang ia telah menahan makanan empat puluh malam,Adapun jagal(pembantai) maka ia selalu menyembelih sehingga hilang rasa rahmat dari dalam hatinya.Adapun penjual kafan,maka ia selalu menginginkan matinya umatku dan anak yang baru lahir dari umatku lebih aku suka daripada dunia dan isinya"
Rasulullah saw bersabda " Saya tidak akan menentukan harga,maka sesungguhnya Allah sendiri yang menentukan harga"
Rasulullah saw bersabda " Mahal dan murah itu keduanya terserah Allah,yang satu bernama keinginan dan yang kedua bernama ketakutan,Apabila Allah akan memurahkan harga maka Allah memasukkan rasa takut dalam hati mereka sehingga semua simpanannya dikeluarkan maka murahlah harga,dan bila Allah akan memahalkan maka dimasukkan dalam hati mereka kesukaan(ketenangan )maka ditahan makanan itusehingga mahal harganya "
Dari Abul Laits Assamarqandi sanadnya dari Abdullah bin Umar ra . Rasulullah saw bersabda " Tiap-tiap yang memabukkan itu khamer,dan semua yang memabukkan ituharam,dan siapa yang minum khamer di dunia,sehingga mati belum bertobat,maka tidak akan dapat minum khamer di akherat"
Dari Abul Laits Assamarqandi"Nabi saw menerangkan bahwa tiap minuman yang memabukkan haram, dimasak atau tidak dimasak..
Dari Jabir ra . Rasulullah saw bersabda " semua yang memabukkan jika diminum banyak,maka sedikit juga haram.Dilain riwayat,jika diminum satu blek,maka seteguk juga haram."
Dari Said meriwayatkan dari Qatadah . Rasulullah saw bersabda " Empat macam orang yang tidak akan mendapat bau surga ,padahal bau surga itu terbau dari jarak perjalanan lima ratus tahun 1. orang bahil(kikir) 2. orang yang mengundat-undat(menyebut-nyebut pemberiannya) 3. dan orang yang tetap minum khamer 4. dan orang yang durhaka terhadap kedua ibu bapaknya"
Rasulullah saw bersabda " akan keluar peminum khamer itu pada hari qiyamat dari kuburnya lebih basi dari bangkai sedang botol khamer itu dikalungkan di lehernya dan gelas ditangannya,sedang diantara kulit dan daging badannya penuh ular dan kala ,dan memakai sandal dari api yang mendidihkan otaknya ,sedang kuburnya akan berupa liang neraka,dan menjadi kawannya Fir'aun dan Haman"
Dari A'isyah . Rasulullah saw bersabda " siapa yang memberi makan walau sesuap kepada orang yang minum khamer ,maka Allah akan menyiksanya dengan ular atau kala dibadannya,dan siapa yang menyampaikan hajatnya,maka berarti membantu merobohkan lslam.dan siapa yang meminjaminya berarti membantuuntuk membunuh seorang mukmin,dan siapa yang duduk bersamanya,,dibangkitkan pada hari qiyamat buta tidak berhujjah.dan siapa yang minum khamer,maka jangan kamu kawinkan,maka jika sakit jangan kamu jenguk,jika menjadi saksi jangan kamu terima persaksiannya.Demi Allah yang mengutus aku dengan hak tidak akan minum khamer kecuali orang yang terkutuk dalam kitab Taurat,Injil,Zabur,dan Qur'an.Dan siapa yang minum khamer maka telah kafir dengan semua kitab yang diturunkan Allah kepada Nabi- nabi-Nya dan tidak akan menghalalkan khamer  kecuali orang kafir,dan siapa yang menghalalkan khamer maka aku lepas tangan daripadanya dunia akherat"
Dari Abul Laits Assamarqandi,sanadnya dari Asmaa' binti Yasid ra . Rasulullah saw bersabda " Siapa yang minum khamersehingga masuk dalam perutnya,maka tidak diterima sembahyangnya satu minggu (tujuh hari) dan bila sampai mabuk (hilang akal) maka tidak diterima sembahyangnya empat puluh hari,dan jika mati sebelum tobat mati kafir,dan jika bertobat maka Allah akan menerima tobatnya,dan bila mengulangi lagi maka layaklah Allah akan memberinya minum dari thinatil khabaal(darah yang campur nanahnya ahli neraka)"
Lain Hadits:jika minum khamer satu kali tidak diterima sembahyang dan puasanya, dan lain-lain amalnyaselama empat puluh hari,dan jika minum kedua kali maka tidak diterima semua itu hingga delapan puluh hari ,dan bila ketiga kali maka tidak diterima semua itu hingga seratus dua puluh hari,dan bila minum ke empat kalinya ,maka bunuhlah ia sebab telah kafir dan layaklah baginya diberi minum oleh Allah dari thinatil khabaal (darah campur nanah ahli neraka).
Lain Hadist:sesungguhnya dosa-dosa terletak disebuah rumah dan kuncinya yalah minum khamer.yakni siapa yang minum berarti telah membuka untuk dirinya pintu-pintu dosa semuanya
Dari Anas bin Malik . Rasulullah saw bersabda ' Allah telah mengutusku sebagai petunjuk dan rahmat bagi seisi alam untuk menghapus segala permainan seruling dan sebagainya dari kebiasaan jahiliyahdan berhala-berhala,dan Tuhanku telah sumpah demi kemulyaaan Nya tiada seorang hambaKu minum khamer di dunia,melainkan pasti Aku haramkan atasnya pada hari qiyamat dan tiada seorangyang meninggalkannya melainkan pasti akan Aku berinya minum dari hadhiratil qudsi"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar